Jump to content

PENTING! Kemenkominfo Wajibkan Penyelenggara E-Commerce Gunakan Domain Lokal


Recommended Posts

Siang tadi saya cukup terkejut membaca berita di Koran Media Indonesia 26 Maret 2013 dalam Rubrik Telekomunikasi berjudul :

"Mendorong Penyelenggara E-Commerce Pakai Domain Lokal"

 

Beritanya dapat juga dibaca selengkapnya secara online di http://bit.ly/Zoinus

"Kemenkominfo Wajibkan Penyelenggara E-Commerce Gunakan Domain Lokal"

 

"Setiap penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan secara online harus pakai .co.id bukan .com," ujar Direktur E-Bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim dalam acara "E-Commerce Indonesia, Peluang dan Tantangannya, di Jakarta, Jumat (22/3).

 

Memperhatikan petikan berita atau perkataan dari Direktur E-Bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim diatas, secara pribadi saya sangat tidak setuju jika Toko Online Indonesia wajib menggunakan TLD co.id

 

Alasan utama mengapa saya tidak setuju adalah :

  1. Hal tsb hanya akan menghambat pertumbuhan industri e-commerce Indonesia dan sangat membebani pelaku usaha online serta tidak akan menyelesaikan masalah yang ingin diselesaikan oleh Kemenkominfo yaitu : Fraud maupun Melindungi Konsumen
  2. Pada umumnya penyelenggara e-commerce atau Toko Online di Indonesia khususnya para pengguna Prestashop, bukanlah sebuah Perusahaan berbadan hukum (PT atau CV) melainkan bisnis perorangan maupun korporasi, atau UKM
  3. Fraud bukan disebabkan atau tidak ada kaitannya dengan TLD

Berita ini telah saya usahakan untuk dikonfirmasikan dahulu kebenarannya dengan mengirimkan pesan ke akun twitter Menteri Komunikasi & Informatika RI Tifatul Sembiring

@tifsembiring (hash tag : #ProtesTLDCoid)

Serta sudah saya pertanyakan melalui halaman kontak di website Kemenkominfo (silahkan buat akun dahulu disana untuk bisa mengirimkan Saran, masukan, atau pengaduan)

 

Mudah-mudahan saja berita ini tidak benar, dan kalaupun benar maka diharapan Kemenkominfo tidak begitu saja menelurkan kebijakan atau peraturan baru yang mewajibkan pelaku e-commerce atau Toko Online menggunakan TLD co.id tanpa studi dan sosialisasi yang benar, serta semoga ada perwakilan Kemenkominfo yang berkenan menjelaskannya disini.

 

Silahkan Prestashoper Indonesia berkomentar atau beragumentasi disini ...

  • Like 1
Link to comment
Share on other sites

saya punya online shop yang pakai TLD co.id , sangat sulit bersaing di page 1 google...bahkan nyaris tak di index oleh google. Jangankan punya sy....web eccomerce besar aja yg pakai TLD co.id gak mampu bersaing di page 1 google (* zalora, lazada, rakuten dll ). mereka bisa di page 1 karena main adwords dengan budget yang besar.

 

Klo harus pakai co.id itu tak hanya soal badan hukum, tapi kita di paksa untuk mengeluarkan cost extra untuk advertising

 

gila bener nih ide nya...gak setuju banget

  • Like 1
Link to comment
Share on other sites

baru celetukan aja... kalo dah jadi RUU ITE baru aneh / kurang kerjaan :P

 

Kalau sudah jadi RUU kita baru ribut ... malah tambah repot :wacko:

suarakan ... biar mereka tahu

 

saya punya online shop yang pakai TLD co.id , sangat sulit bersaing di page 1 google...bahkan nyaris tak di index oleh google. Jangankan punya sy....web eccomerce besar aja yg pakai TLD co.id gak mampu bersaing di page 1 google (* zalora, lazada, rakuten dll ). mereka bisa di page 1 karena main adwords dengan budget yang besar.

 

Klo harus pakai co.id itu tak hanya soal badan hukum, tapi kita di paksa untuk mengeluarkan cost extra untuk advertising

 

gila bener nih ide nya...gak setuju banget

 

bukan cost extra untuk advertising atau soal SEO ... tapi dasar pembuatan aturan dan tujuannya tidak jelas arahnya kemana, kalau memang niatnya untuk melindungi konsumen bukan begini caranya.

Pemerintah seharusnya bisa mensinergikan toko online dengan perbankan maupun perusahaan pengiriman agar perkembangan toko online bisa lebih maju dan meng-edukasi masyarakat mengenai transaksi online yang aman.

 

belum ada kepastiannya kan? masih sebatas isu simapang siur ? memang cukup mengesalkan sih bagi saya kalau domain saya harus di ganti jadi .co.id. berarti saya harus membangun semuanya dari awal lagi dong :(

 

Bukan isu simpang siur ... tapi rencana peraturan baru yang belum dipubikasikan oleh kemeninfo (atau mungkin kita ga tahu kalau sudah dipublikasikan)

 

ini petikan beritanya :

Menurut Azhar, aturan tersebut akan rampung dan dipublikasikan pada April mendatang. Aturan tersebut juga tidak berlaku surut.

 

aturan tersebut akan rampung dan dipublikasikan pada April mendatang :angry:

Link to comment
Share on other sites

kalau Saya simak disimpulkan sementara mungkin seperti ini:

1. Tertib domain per negara (soalnya bidang usaha),

2. Boleh jadi kemudahan memantau perkembangan pengusaha/pedagang online Indonesia, dan bisa sebagai pembanding pengusaha/pedagang konvensional.

3. Dorongan atau aturan ini buat pemilik yang BARU AKAN membuat web ecommerce.

 

Jadi yang sudah berjalan mungkin tidak akan terkena imbas aturan.

Dampaknya, mungkin domain .com .net dll yang telah ada bisa jadi ajang bisnis dengan aturan tersebut dilihat dari tanggal "whois domain".

 

Asumsi Saya, web domain selain .co.id yang sudah online tidak berlaku aturan tersebut.

 

 

Jika TIDAK ada sangsi atau yang mempersulit teruskan saja apa yang sudah ada... ribet euy.

Bagaimana menurut rekan-rekan lainnya?

 

Hemm..eks-DONAT HITAM perlu dikoleksi antisipasi hal ini :D !

Edited by dowbly (see edit history)
Link to comment
Share on other sites

iya terkecuali kalau seperti itu, web dengan domain .net , .com dllnya yang sudah terlebih dahulu online tidak diwajibkan untuk merubah domainnya saya tidak keberatan. sebenarnya jika ditujukan untuk melihat dan memonitoring perkembangan pasar tidak harus menggunakan domain co.id sh, com atau net jg bisa. :D

Link to comment
Share on other sites

  • 1 month later...
  • 2 weeks later...
  • 2 weeks later...
saya punya online shop yang pakai TLD co.id , sangat sulit bersaing di page 1 google...bahkan nyaris tak di index oleh google. Jangankan punya sy....web eccomerce besar aja yg pakai TLD co.id gak mampu bersaing di page 1 google (* zalora, lazada, rakuten dll ). mereka bisa di page 1 karena main adwords dengan budget yang besar. Klo harus pakai co.id itu tak hanya soal badan hukum, tapi kita di paksa untuk mengeluarkan cost extra untuk advertising gila bener nih ide nya...gak setuju banget

 

berdasarkan pengalaman saya dulu, domain lokal tidak akan bisa bersaing di search engine luar, karena search engine seperti gugel menggunakan server local dan geografis untuk serp nya, jadi co.id bisa nomor 1 di indodesia tapi bakal kalah di luar indonesia

Link to comment
Share on other sites

  • 6 months later...
  • 6 months later...
  • 3 weeks later...
  • 3 months later...
  • 1 month later...
Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...